Warga Pemegang E-KTP diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang akan "chip" yang penyimpan data
di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No
471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, dikutip antara, Senin (6/5).
Dia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau
dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan
(NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai
solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan
untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran
Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati,
kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan
masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada
keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup
dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi